“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Nomor 34 Tahun 1964,” tutup Abdillah. **