“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Nomor 34 Tahun 1964,” tutup Abdillah. **
Jasa Raharja Fokus pada Pencegahan Kecelakaan, Salurkan Santunan Rp 31,56 Miliar di 2024
17 Januari 2025 14:38
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan