Jakarta – Nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Lewat Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memastikan guru non-ASN masih bisa mengajar hingga 31 Desember 2026. Namun, setelah itu, istilah ‘tenaga honorer’ akan resmi dihapus.

Penghapusan ini merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa per 2027, status kepegawaian hanya akan terbagi menjadi PNS dan PPPK.

“Di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Ini konsekuensi pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku 2024, tapi baru efektif 2027,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Dalam SE tersebut, tidak semua guru honorer bisa bernapas lega. Pemerintah menetapkan dua syarat utama bagi guru non-ASN untuk tetap bertugas hingga akhir 2026:

  1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

  2. Masih aktif bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Bagi mereka yang memenuhi syarat dan memiliki sertifikat pendidik, pemerintah menjanjikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sementara bagi yang belum tersertifikasi, akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini memicu kecemasan hebat di daerah. Moh Abbas, seorang guru SMP di Sumenep yang sudah mengabdi 15 tahun, mengaku mulai kehilangan harapan. Ia berkali-kali gagal seleksi PPPK karena kendala formasi.

“Kalau tidak ada kepastian, lebih baik berhenti saja. Malu juga ketemu murid yang sudah PPPK paruh waktu,” ucap Abbas lirih.

Keresahan serupa terjadi di Ponorogo. Sekitar 1.000 guru honorer di sana merasa “ada tapi tak diakui” karena akses Dapodik yang tertutup sejak 2020. Mereka bahkan rela tidak menerima insentif asalkan identitas mereka tercatat di sistem negara.

Polemik ini pun sampai ke telinga parlemen. Komisi X DPR RI menjadwalkan pemanggilan Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 19 Mei mendatang untuk meminta penjelasan utuh terkait transisi status guru non-ASN ini.

“Kami ingin penjelasan utuh terkait polemik penghapusan guru honorer ini agar tidak ada ketidakpastian di bawah,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (red)

21 / 100 Skor SEO