Kajian dalam Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan (Komite I DPD RI, 2017) menunjukkan sejumlah provinsi kepulauan, termasuk Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Kepulauan Riau, mengalami keterbatasan serius dalam pembiayaan pembangunan.
“Hal ini diakibatkan tidak adanya lex specialis atau kebijakan hukum khusus yang mempertimbangkan faktor geografis dari daerah provinsi kepulauan yang aktivitas perekonomian, pembangunan dan pelayanannya tersebar di pulau-pulau kecil,” demikian yang menjadi sorotan utama daerah kepulauan.
Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang hadir bersama Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin dan Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, SH, MH, menekankan bahwa konstitusi UUD 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan, namun implementasi kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi tersebut.
Menko Yusril menyoroti masih banyaknya pulau kecil yang mengalami layanan publik terbatas, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.
Ia menyampaikan empat garis kebijakan pemerintah sebagai fondasi penyusunan RUU Daerah Kepulauan:
-
Mengakui laut sebagai ruang hidup dan ruang layanan publik, bukan sekadar ruang sumber daya.
-
Desentralisasi asimetris yang jelas dan terukur, sesuai karakter kepulauan.
-
Keadilan fiskal dan skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan.
-
Integrasi dengan ekonomi biru dan perlindungan lingkungan untuk keberlanjutan wilayah kepulauan.
“Rakornas ini merupakan bagian penting dari mendorong RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas Prolegnas 2025, sehingga tidak hanya menjadi konsep politik, tetapi terealisasi dalam struktur APBN dan kebijakan pembangunan nasional,” tegas Menko Yusril. (red)



Tinggalkan Balasan