KENDARI – Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di kawasan BTN Djavino VI, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang mahasiswi berinisial EK diduga menjadi korban setelah seorang pria masuk ke rumahnya saat korban sedang tertidur.

Terduga pelaku berinisial RA (21). Pria yang disebut tidak memiliki pekerjaan itu telah diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Weliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Saat itu, korban sedang tidur di kamar rumahnya di kawasan BTN Djavino VI.

Korban kemudian terbangun setelah melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berada di depan pintu kamar.

Menurut keterangan polisi, pelaku kemudian mendekati korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi ketakutan, korban sempat meminta agar pelaku mengambil barang-barang miliknya.

Namun, permintaan tersebut justru diikuti dugaan tindakan kekerasan seksual.

“Permintaan tersebut ditolak korban,” kata Kompol Weliwanto, Jumat (24/8).

Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di bawah ancaman senjata tajam.

Setelah itu, pelaku kembali meminta uang tunai kepada korban. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela kamar.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Kendari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan bukti permulaan yang diperoleh.

Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari akhirnya mengidentifikasi RA sebagai terduga pelaku.

RA kemudian diamankan di kawasan BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, dia mengaku awalnya mendatangi rumah korban dengan niat melakukan pencurian.

Namun, menurut keterangan polisi, niat tersebut berubah setelah pelaku melihat korban.

“Namun, setelah melihat korban, muncul niat pelaku untuk melakukan pencabulan. Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum melakukan kekerasan seksual,” demikian keterangan dalam pemeriksaan.

Polisi kini masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (red)