Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, kebijakan terbaru memungkinkan persetujuan RKAB tahap operasi produksi untuk berlaku selama tiga tahun.

“Persetujuan RKAB kini diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, sehingga perusahaan dapat merencanakan produksi dengan lebih baik,” ungkap Tri dalam sebuah konferensi pers.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, pemerintah juga telah mendigitalisasi proses perizinan melalui platform E-RKAB. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penyusunan dan penyampaian RKAB.

Selain itu, penerbitan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 memperkuat tata kelola dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Mineral Batu Bara (Simbara). Sistem ini melibatkan lintas kementerian dan Bank Indonesia untuk mengawasi berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Simbara dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk pemenuhan kewajiban PNBP dan devisa hasilKebijakan selektif ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri nikel Indonesia, terutama dalam menghadapi permintaan global. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, ESDM optimistis tata kelola sektor minerba akan semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung perekonomian nasional. (red)

66 / 100 Skor SEO