Kendari,  – Sebanyak 60 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara telah mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, ada 15 perusahaan yang tidak mendapatkan alokasi kuota alias nihil.

RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tiga tahun dan diajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan. Berdasarkan data yang diterima Kompas dari Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, daftar perusahaan penerima kuota RKAB berasal dari tembusan resmi Kementerian ESDM RI ke Dinas ESDM Sultra.

“Database kami adalah yang ditembuskan secara fisik oleh pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Jika tidak ada dalam daftar, berarti tidak ditembuskan,” kata Hasbullah saat ditemui di ruangannya pada 4 Februari 2025.

Dari daftar yang diterima, PT Sulawesi Cahaya Mineral menjadi perusahaan dengan kuota RKAB terbesar, yakni 19,35 juta MT. Disusul oleh PT Tiran Indonesia dengan 10 juta MT, dan PT Ceria Nugraha Indotama yang mengantongi 7,76 juta MT.

Berikut daftar lima besar perusahaan dengan kuota RKAB terbesar: