Kendari – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap PT ST Nickel Resources kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (23/7/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Penyerahan empat tersangka beserta barang bukti telah dilaksanakan kepada JPU Kejari Kendari. Dengan pelaksanaan tahap II ini, tanggung jawab hukum terhadap para tersangka beralih kepada pihak kejaksaan,” ujar Welliwanto, (23/7).
Dalam tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp29,8 juta, 4 unit telepon genggam, serta 1 unit flashdisk yang berisi rekaman video pemalangan truk material PT ST Nickel Resources di gerbang Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dan rekaman operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu warung kopi atau kafe di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ia menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial D, AFK, A, dan AS. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 448 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Welliwanto menerangkan, kasus tersebut bermula pada Selasa (24/3) hingga Rabu (25/3) dini hari, saat sejumlah truk pengangkut material milik PT ST Nickel Resources ditahan oleh sekelompok orang di kawasan gerbang Kecamatan Puuwatu.
Pada Rabu (25/3) siang, dilakukan negosiasi antara perwakilan perusahaan dan kelompok tersebut di salah satu warung kopi atau kafe di Jalan Budi Utomo. Dalam pertemuan itu, pihak yang diduga mewakili kelompok tersebut meminta uang Rp380 juta. Nilai tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp190 juta, namun tidak disetujui pihak perusahaan.
“Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak perusahaan mendapat ancaman bahwa operasionalnya akan dihentikan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” jelasnya.

Menurut Welliwanto, negosiasi kembali berlangsung pada malam harinya hingga pihak perusahaan menawarkan uang sebesar Rp50 juta. Dalam pertemuan lanjutan, pimpinan perusahaan kemudian meletakkan sebuah amplop berisi uang tunai di atas meja sebagai bagian dari kesepakatan awal.
“Saat proses penyerahan uang berlangsung, para tersangka diduga menghindari menyentuh langsung amplop tersebut dan meminta seorang saksi untuk menyimpannya. Tidak lama kemudian, tim dari Polresta Kendari melakukan operasi tangkap tangan di lokasi,” ungkapnya.
Welliwanto menambahkan, seluruh proses penyerahan empat tersangka beserta enam barang bukti kepada Kejari Kendari berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses penuntutan di Kejari Kendari.
sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan