Menangapi keluhan masyarakat, OJK Sultra menjelaskan bahwa laporan terkait penipuan transaksi keuangan kini dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) . Melalui lembaga ini, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga untuk pemblokiran rekening pelaku dan penelusuran aliran dana.
OJK juga memperingatkan warga agar tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan identitas pribadi (KTP) kepada orang lain untuk pengajuan kredit karena memiliki risiko hukum dan finansial yang besar.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan produk jasa keuangan lainnya, OJK tetap menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157.
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan