KENDARI – Dua remaja berinisial Z (15) dan E (18) diamankan polisi atas dugaan pencurian sejumlah suku cadang kendaraan di sebuah bengkel milik B (36), yang berlokasi di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Keduanya ditangkap oleh Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada malam harinya, sekitar pukul 23.45 Wita. Saat ini, kedua remaja tersebut telah dibawa ke Polresta Kendari bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum ditangkap polisi, Z dan E terlebih dahulu diamankan oleh warga setempat. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang melibatkan keduanya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut diduga masuk ke dalam bengkel dengan memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil beberapa komponen kendaraan truk yang tersimpan di lokasi.
Barang yang diduga dicuri meliputi satu unit dinamo starter, satu buah bearing alat berat, serta satu kantong komponen gearbox.
Akibat kejadian tersebut, pemilik bengkel diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp20 juta.
Dalam pemeriksaan, kedua remaja itu mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa barang-barang yang diambil rencananya akan dibawa ke tempat penimbangan besi di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
Welliwanto menambahkan, salah satu remaja berinisial E mengaku telah beberapa kali membawa barang hasil curian ke tempat penimbangan tersebut. Barang-barang itu dihargai sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, bergantung pada hasil penimbangan.
Menurut pengakuannya, uang yang diperoleh dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui lebih lanjut keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana pencurian.



Tinggalkan Balasan