KENDARI – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memperberat hukuman anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, menjadi lima tahun penjara dalam perkara pembunuhan seorang pemuda di Kabupaten Wakatobi.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Putusan Pengadilan Tinggi Sultra tercatat dengan Nomor 146/PID.SUS/2026/PT KDI dan dibacakan pada 11 Agustus 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Litao.
...
...
“Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian kutipan putusan banding yang diterima media pada 25 September 2026.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 59/Pid.Sus/2026/PN Kdi yang dibacakan pada 30 Juni 2026.
Pada tingkat pertama, Litao sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan putusan banding tersebut, hukuman Litao bertambah 3 tahun 6 bulan.
Perkara ini berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Wiranto (17), pemuda asal Desa Liya Togo, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 2014. Dalam perkara yang disidangkan, Litao didakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban.
Kasus tersebut baru kembali berproses secara hukum setelah bertahun-tahun. Litao ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 dan kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.
Di sisi lain, Litao sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi melalui Partai Hanura pada Pemilu 2024. Ia terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangiwangi Selatan dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 2 Oktober 2024.
Putusan Pengadilan Tinggi Sultra kini mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendari dari 1 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun penjara.
Editor: San
Tinggalkan Balasan