Buton Utara – Seorang pria berinisial K (22) ditahan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penahanan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat ini, tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Atas dugaan perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam keterangan resminya pada Jumat (16/10/2026), Polres Buton Utara menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Polres Buton Utara menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu tanggapan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muhammad Farid, mengenai kronologi kejadian serta dugaan motif di balik peristiwa tersebut.



Tinggalkan Balasan