Penyidik juga mendalami dugaan bahwa aktivitas penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penggunaan sistem penyadapan yang seharusnya dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.

Sebelumnya, tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga memiliki peran sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Dalam posisi tersebut, Slamet disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau penyadapan yang dilakukan tersangka berinisial EH dan AS.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujar Suhermanto, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan file hasil penyadapan.

Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus data hasil penyadapan yang tersimpan selama ini.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Dugaan penghapusan data tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap keseluruhan aktivitas penyadapan.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena diduga menyimpan data hasil aktivitas penyadapan yang dilakukan selama periode 2025 hingga 2026.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap mekanisme penyadapan, proses penghapusan data, serta peran masing-masing tersangka.

Kasus ini turut memunculkan perhatian terhadap penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian, terutama terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Polri memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Ketiganya kini menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya, mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Suhermanto menyampaikan bahwa penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan di Mako Brimob.

“Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Suhermanto.

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Kapolri disebut membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Tim khusus tersebut dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim merupakan bentuk respons proaktif dan keseriusan pimpinan Polri dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan. Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Kapolri juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut murni merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai perkara tersebut.

Kasus dugaan penyadapan ini masih terus bergulir. Penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, serta dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dan bagaimana aktivitas penyadapan tersebut dijalankan dari lingkungan Polri.

 

Editor: Xan

16 / 100 Skor SEO