Peristiwa

Dana Jaminan Jalan Tambang Disorot, JATI Desak BPJN dan Dinas Bina Marga Sultra Diaudit

488
×

Dana Jaminan Jalan Tambang Disorot, JATI Desak BPJN dan Dinas Bina Marga Sultra Diaudit

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra

KENDARI,  – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bersikap transparan terkait penggunaan uang jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga yang disetorkan oleh PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT. ST Nickel Resources (SNR).

Desakan ini muncul menyusul polemik penggunaan jalan nasional dan provinsi untuk kegiatan haulling (pengangkutan hasil tambang) oleh kedua perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menjelaskan bahwa dana jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga adalah syarat wajib bagi perusahaan pertambangan yang ingin mendapatkan kompensasi penggunaan jalan umum untuk tujuan tertentu.

“Pada prinsipnya, penggunaan jalan umum untuk kegiatan haulling itu dilarang. Namun, pemerintah tetap memberikan kebijakan agar perusahaan tambang bisa menggunakan jalan umum untuk haulling, yaitu dengan mengurus kompensasi jalan dari dinas terkait,” ujar Enggi.

Menurut Enggi, untuk memperoleh persetujuan kompensasi, setiap perusahaan tambang wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh dinas terkait, termasuk menyediakan dana jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga yang dititipkan kepada dinas sesuai kewenangannya.

“Jadi, jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga ini sifatnya wajib. Tanpa jaminan tersebut, kompensasi jalan tidak akan diberikan,” imbuhnya.

Pihak JATI membeberkan bahwa nominal jaminan konstruksi dan jaminan pihak ketiga bervariasi, tergantung perhitungan dinas terkait. Sebagai contoh, PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) menyediakan jaminan sebesar Rp 70 miliar untuk jaminan konstruksi dan Rp 50 juta untuk jaminan pihak ketiga.

Dana jaminan tersebut sedianya diperuntukkan guna memperbaiki konstruksi jalan yang rusak akibat dilalui oleh aktivitas haulling perusahaan tambang pemegang kompensasi.

Lagi Viral, Baca Juga  Kolaka Jadi Pusat Perayaan HUT, Harmoni Sultra Tampilkan Kekayaan Budaya dan Potensi Daerah!

“Nah, problem-nya di sini. Perbaikan konstruksi jalan yang dilalui aktivitas haulling menggunakan dana yang dijaminkan oleh perusahaan tambang. Yang kami takutkan, jika jalan-jalan tersebut perbaikannya dimasukkan dalam rencana kegiatan dinas yang menggunakan APBD atau APBN,” jelas aktivis HMI itu.

Oleh karena itu, Enggi Indra Syahputra, atas nama kelembagaan JATI Sultra, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terkait penggunaan dana jaminan konstruksi yang dititipkan oleh perusahaan tambang pemegang kompensasi kepada dinas terkait.

“Ini mesti diselidiki secara menyeluruh, jangan sampai perbaikan konstruksi jalan yang menggunakan anggaran APBD atau APBN disulap oleh dinas-dinas terkait seolah-olah menggunakan dana jaminan konstruksi,” tutupnya, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!