Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja para manajer adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara untuk KNMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Khusus calon manajer Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan penempatan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Penempatan akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan.
Skema serupa disiapkan untuk calon manajer KNMP. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara untuk proses penempatannya.
Qodari mengatakan pemerintah ingin memastikan setiap manajer memperoleh dasar kerja yang jelas sebelum mulai bertugas.
“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP bakal terbit pada pekan ini.
Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI saat membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2027, Kamis (17/9/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan proses penempatan manajer KDKMP.
Darmadi mengutip pernyataan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota yang menyatakan pihaknya siap menerima sekitar 13.000 hingga 15.000 manajer KDKMP.
Namun, menurut Darmadi, hingga saat itu para manajer belum ditempatkan.
“Mereka sudah siap menerima 13.000 sampai 15.000 manajer, tapi sampai sekarang belum ditempatkan,” ujar Darmadi dalam rapat tersebut.
Dengan penjelasan pemerintah terbaru, proses penempatan kini diarahkan tidak hanya pada jumlah manajer yang ditempatkan, tetapi juga kepastian hubungan kerja dan perlindungan bagi mereka setelah mulai bertugas.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan