Dedi menegaskan bahwa penyelamatan aset pemerintah daerah menjadi prioritas karena masih banyak aset yang belum memiliki sertipikat, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengurangi potensi pendapatan daerah.
“Setelah layanan publik bagus, hal itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” katanya.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga turut mengambil peran sesuai kewenangannya. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan KPK bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, serta pencegahan korupsi. Sementara Kementerian Dalam Negeri berperan dalam pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, dan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin komitmen strategis bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK.
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan dukungan penuh terhadap sembilan program kerja sama tersebut. Ia menilai percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum sertipikat,” kata Anwar Hafid.
Ia memastikan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah akan segera menindaklanjuti komitmen yang telah disepakati bersama agar proses sertipikasi aset dan transformasi pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh Bupati/Wali Kota, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Penandatanganan turut disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.



Tinggalkan Balasan