JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 sangat kompleks. Menurutnya, persoalan ini jauh lebih dalam dibandingkan sekadar pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Pernyataan itu disampaikan Ahok usai menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama delapan jam pada Kamis, 13 Maret 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menerima 20 pertanyaan dari penyidik.

“Kalau soal pengoplosan, penyidik tidak pernah menanyakan itu kepada saya,” kata Ahok kepada wartawan. “Saya kira ini bukan soal pengoplosan BBM, karena kalau itu yang terjadi, konsumen pasti langsung merasakan dampaknya. Kendaraan-kendaraan akan mengalami masalah.”

Ahok mengungkapkan bahwa kasus ini jauh lebih kompleks dan melibatkan aspek yang lebih mendalam. “Ada sesuatu yang tidak bisa saya ungkap sekarang. Nanti di persidangan, penyidik pasti akan menunjukkan bukti-buktinya. Tapi saya sendiri kaget, ternyata ini lebih dalam dari yang saya duga,” ujarnya.

Sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok mengakui bahwa kewenangannya dalam mengawasi bisnis PT Pertamina Patra Niaga—anak usaha Pertamina yang menangani distribusi dan pemasaran BBM—tidak mencakup seluruh operasional perusahaan. Ia hanya bisa memantau melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Selama saya di sana, saya tidak tahu apa yang terjadi di bawah. Kami hanya menerima laporan berdasarkan RKAP, tetapi ternyata ada hal-hal yang tidak terpantau,” katanya.

Dugaan korupsi di lingkungan Pertamina ini disebut telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Ahok menilai praktik pemufakatan jahat dalam kasus ini terjadi di level operasional Pertamina Patra Niaga selaku subholding yang menangani bisnis hilir migas.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Pertamina maupun pihak terkait lainnya. Penyidikan kasus ini menjadi salah satu sorotan besar mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor energi.  (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
60 / 100 Skor SEO