Peristiwa

Bea Cukai Kendari Bungkam? Ampuh Sultra Bongkar Dugaan Praktik Ilegal di VDNI

222
×

Bea Cukai Kendari Bungkam? Ampuh Sultra Bongkar Dugaan Praktik Ilegal di VDNI

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pengeluaran Ilegal Limbah Kabel

Kendari,  – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan sorotan tajam terhadap dugaan praktik pengeluaran barang ilegal berupa limbah kabel produksi dari kawasan berikat PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Organisasi masyarakat sipil ini mempertanyakan secara keras eksistensi pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kendari.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu(3/5/25), mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kuat pengeluaran limbah kabel dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau kawasan berikat PT. VDNI tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.

Dokumen yang seharusnya menyertai setiap pengeluaran barang dari TPB, seperti Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) TPB atau SPPB BC 2.3, disinyalir tidak dipenuhi dalam proses ini.

“Kegiatan pengeluaran barang ini kami duga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bayangkan saja, informasi yang kami himpun menyebutkan sudah sekitar delapan kontainer barang yang dikeluarkan,” ujar Hendro, yang akrab disapa Egis.

Lebih lanjut, Hendro menyayangkan sikap KPPBC Kendari selaku pihak yang memiliki mandat pengawasan terhadap TPB atau kawasan berikat. Menurutnya, ketidakjelasan dokumen dalam pengeluaran barang dalam skala besar ini seharusnya menjadi perhatian utama aparat bea cukai.

“KPPBC ini adalah garda terdepan pengawasan di kawasan berikat. Mereka seharusnya mengetahui setiap pergerakan barang di dalamnya. Namun, kenyataannya, mereka terkesan membiarkan praktik yang kami duga ilegal ini terjadi,” tegasnya.

Ampuh Sultra menilai, lemahnya pengawasan terhadap keluar masuk barang di kawasan berikat membuka celah lebar bagi berbagai praktik penyimpangan, termasuk penyelundupan dan perdagangan ilegal. Potensi kerugian negara akibat aktivitas yang tidak terpantau ini juga dianggap sangat besar.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah proaktif dengan menyelidiki dugaan kegiatan ilegal di kawasan berikat PT. VDNI ini.

Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengeluaran barang tanpa dokumen yang jelas tersebut diperiksa secara tuntas.

“Kami berharap Kejati Sultra tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Langkah tegas perlu diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tandas Hendro.

Lebih jauh, Ampuh Sultra secara khusus menyoroti peran Kepala Bea Cukai Kendari dan Kepala KPPBC. Mereka mendesak agar kedua pimpinan instansi tersebut segera dipanggil dan diperiksa untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan lemahnya pengawasan di kawasan berikat PT. VDNI.

“Pimpinan yang bertanggung jawab harus diperiksa. Ini menyangkut potensi kerugian negara. Harus diperjelas, apakah ini murni kelalaian pengawasan atau justru ada ‘udang di balik batu’,” imbuh aktivis tersebut dengan nada bertanya.

Hendro menegaskan bahwa pengeluaran barang dari TPB atau kawasan berikat tanpa dokumen yang jelas seperti SPPB-BC 2.3, Surat Keterangan Pabean (SKP), dan SPPB TPB merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dasar hukum dari pernyataan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024, tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat, Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Desakan Ampuh Sultra ini menambah daftar panjang sorotan terhadap aktivitas di kawasan industri nikel di Sulawesi Tenggara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!