Merujuk pada Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Alfin menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti sah dan melalui prosedur hukum yang benar. Jika pemeriksaan diabaikan, hal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

 Lebih lanjut, Alfin mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka. Jika surat penetapan tidak disampaikan sesuai waktu yang ditentukan, hal itu bisa dianggap cacat yuridis.

“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu merugikan pihak bersangkutan karena hak untuk memberikan keterangan tidak digunakan secara proporsional. Ini harus diuji keabsahannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” pungkas Alfin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tebang pilih dan kejanggalan prosedur dalam kasus lahan tambang di Sulawesi Tenggara tersebut. (red)

14 / 100 Skor SEO