KENDARI – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia secara resmi menunjuk Wakil Rektor III Bidang Mahasiswa dan Alumni, Dr. Herman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan rektor setelah Rektor UHO, Prof. Armid, meninggal dunia akibat serangan jantung pada Sabtu, 23 Agustus.

Penunjukan Dr. Herman ditegaskan oleh Kepala Humas UHO, Sarman, yang dihubungi di Kendari pada Senin malam. Menurut Sarman, penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Diktisaintek RI Nomor 096/M/Kp.06.00/2025. Dr. Herman akan menjabat sebagai Plt Rektor mulai 25 Agustus hingga rektor definitif dilantik.

Secara hukum, penunjukan ini berlandaskan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017.

Aturan itu menyatakan, “Dalam hal terjadi pemberhentian Pemimpin PTN sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri dapat menetapkan salah satu pembantu/wakil Pemimpin PTN sebagai Pemimpin PTN.” Meninggalnya rektor UHO dikategorikan sebagai “pemberhentian” karena “berhalangan tetap,” sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dari peraturan yang sama.