KOLAKA — Bupati Kolaka, H. Amri, secara simbolis menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Minggu (17/8). Penyerahan ini merupakan bagian dari peringatan Kemerdekaan RI ke-80.
Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang dinilai berprestasi, berdedikasi tinggi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan. Syarat substantif dan administratif untuk remisi ini telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” ujar Bupati Amri.
Remisi ini diharapkan menjadi pendorong bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri. Mereka diajak memanfaatkan sisa masa tahanan untuk berbenah, agar kelak dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik.**