KONAWE, – Sebuah kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah dump truck milik PT ST Nikel dan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah memicu kemarahan masyarakat dan sorotan tajam terhadap perusahaan tersebut.
Insiden ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga melukai korban yang kini tengah berjuang untuk pulih di RSUD Kabupaten Konawe.
Kecelakaan maut ini langsung direspons keras oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari.
Ketua PMII Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa insiden tersebut membuktikan adanya kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT ST Nikel.
“Aktivitas hauling PT ST Nikel telah memakan korban. Kami mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara untuk segera mencabut izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan itu,” ujar Ikbal dengan nada tegas.
Menurut Ikbal, surat dispensasi penggunaan jalan yang diberikan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Sultra sebelumnya memiliki ketentuan ketat, termasuk pengaturan waktu pengangkutan dan interval antar kendaraan. Namun, PMII menduga perusahaan telah melanggar ketentuan tersebut.
“Bukan hanya melanggar surat dispensasi, PT ST Nikel juga kami duga melakukan hauling dengan muatan over load dan over dimensi,” tambahnya penuh kekecewaan. PMII Kota Kendari berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut penegakan aturan demi keselamatan pengguna jalan.
Polisi membenarkan bahwa dump truck yang terlibat dalam kecelakaan tersebut memang mengangkut bijih nikel (ore nikel). Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Lantas Polsek Sampara, AIPTU Thomas.
Namun, saat ditanya apakah truk tersebut milik PT ST Nikel, Thomas mengaku belum bisa memastikan. “Saya tidak tahu persis, pak,” singkatnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Lantas Polres Konawe, IPDA Andi Mappangara, menjelaskan bahwa korban pengendara sepeda motor menderita luka-luka dan telah dirujuk ke Puskesmas Pondidaha sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Konawe untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat setempat.
Apakah PT ST Nikel akan bertanggung jawab penuh atas kecelakaan ini? Akankah BPJN Sultra mencabut izin operasional perusahaan demi keselamatan publik?. (Red)