Kendari, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunjukkan keseriusan dalam menertibkan aset daerah, khususnya lahan seluas 1.000 hektare di kawasan Nanga-Nanga. Lahan yang dahulu dialokasikan bagi eks tahanan politik (tapol) ini akan di-plotting ulang, dengan jaminan kuat bahwa proses ini tidak akan merugikan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi di Kantor Inspektorat Sulawesi Tenggara pada Rabu, 29 Juli 2025. Rapat yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh Kepala Inspektorat Sultra, didampingi Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, serta Kepala Biro Hukum Sultra.
Kehadiran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TNI, dan Polri dalam pertemuan tersebut menggarisbawahi upaya penertiban aset sebagai bagian integral dari program pencegahan korupsi.
Kawasan Nanga-Nanga memiliki catatan historis, hukum, dan administratif yang panjang, menjadi pusat aktivitas publik dan perencanaan infrastruktur Pemprov. Penataan ulang aset ini menjadi penting guna mendukung tata kelola yang akuntabel serta pemanfaatan lahan secara legal dan optimal.
Mengutip Antara (29/10/2013), kawasan Nanga-Nanga pertama kali diserahkan kepada Gubernur Sultra pada awal tahun 1980-an, dengan luas total sekitar 1.000 hektare. Sebagian dari lahan tersebut dialokasikan untuk penempatan eks tahanan politik (tapol), di mana masing-masing diberi jatah 2 hektare.



Tinggalkan Balasan