Daerah

Bau Amis Perusda Kolaka, Ketika Kompensasi Lahan Raib dan Audit BPK Bicara

2267
×

Bau Amis Perusda Kolaka, Ketika Kompensasi Lahan Raib dan Audit BPK Bicara

Sebarkan artikel ini

Kolaka,  – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka tengah menjadi sorotan tajam. Dua kasus besar, mulai dari dugaan penipuan terkait sengketa lahan kebun hingga laporan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

Penyelidikan Dugaan Penipuan Lahan 20,5 Hektare Terus Berjalan

Laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait sengketa lahan kebun seluas 20,5 hektare di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang melibatkan Ramli dan Perusda Aneka Usaha Kolaka, masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Polres Kolaka. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, pada Jumat (20/6).

Iptu Dwi Arif mengungkapkan bahwa Unit Reserse Kriminal Polres Kolaka tengah fokus mengumpulkan seluruh fakta dan bukti yang diperlukan. “Perkara ini di unit kami masih dalam tahap penyelidikan, sudah ada beberapa saksi yang kami periksa dan masih mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Iptu Dwi Arif.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, bahwa kasus ini akan diarahkan ke ranah perdata. Polres Kolaka menegaskan tidak ada arahan demikian dari kepolisian, melainkan pernyataan dari pengacara pelapor, Nderal Almalik, S.H., M.H., yang sempat menyebut akan menempuh jalur perdata.

Laporan Ramli ke Polda Sulawesi Tenggara pada 30 Juli 2024 (kemudian dilimpahkan ke Polres Kolaka) bermula dari janji kompensasi 1 Dolar AS per Surat Perintah Kerja (SPK) dan ore nikel dari Perusda Aneka Usaha Kolaka yang tak kunjung direalisasikan sejak 2018. Kuasa hukum Ramli lainnya, Didit Hariadi, S.H., sebelumnya juga telah melayangkan somasi dua kali kepada Perusda yang tidak direspons, serta menyoroti dugaan penyerobotan lahan yang menurutnya masuk ranah pidana.

Lagi Viral, Baca Juga  Bea Cukai Kendari Bungkam? Ampuh Sultra Bongkar Dugaan Praktik Ilegal di VDNI

Dengan klarifikasi terbaru ini, Polres Kolaka berkomitmen untuk melanjutkan proses penyelidikan secara menyeluruh, mengumpulkan semua bukti dan keterangan saksi guna memastikan penegakan hukum yang adil dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama ini. Masyarakat dan pihak terkait kini menanti hasil dari penyelidikan Polres Kolaka.

BEM Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Perumda AUK ke Kejati, BPK Ungkap Kejanggalan Aliran Dana dan Minta Dokumen Krusial

Di sisi lain, Perumda Aneka Usaha Kolaka juga menghadapi masalah serius lainnya. Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Direktur Perumda AUK berinisial A ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (19/6) kemarin. Laporan ini membidik dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang konon melibatkan puluhan perusahaan tambang yang terikat kontrak kerja sama operasional (KSO) dengan Perumda tersebut.

Kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara juga telah menyoroti pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka tahun buku 2024. Audit BPK yang merupakan bagian dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 itu, menemukan ketidaksesuaian yang memengaruhi kewajaran laporan laba rugi dan penerimaan dividen bagi hasil ke pemerintah daerah.

Ashabul Akram, Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, menegaskan bahwa pelaporan ini adalah langkah lanjutan dari aksi unjuk rasa yang telah mereka gelar. Ia menuding praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang diduga dilakukan Direktur Perumda AUK berlangsung secara terstruktur dan sistematis sejak 2024.

“Kami telah melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka pada tahun 2024 lalu,” ujar Ashabul kepada media. BEM bahkan mengklaim telah mengantongi bukti-bukti autentik atas dugaan korupsi ini sebelum melayangkan laporan resmi.

Lagi Viral, Baca Juga  Pelanggan Setia Berbuah Manis, Aludani Bawa Pulang Honda WRF dari Undi-Undi Hepi Telkomsel

Tudingan BEM ini makin kuat setelah Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II BPK, Sudarmono, membeberkan temuannya. BPK secara spesifik menemukan adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra KSO pertambangan. Yang mengejutkan, pembayaran kewajiban mitra KSO sebesar Rp11,9 miliar dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai.

Dalihnya, agar dana tersebut tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan PPh Badan Perumda Aneka Usaha Kolaka.

Dalam rangka pemeriksaan ini, BPK melalui surat Nomor: 10/Terinci-LKPD.Kolaka/04/2025 tanggal 10 April 2025, secara spesifik meminta sejumlah dokumen krusial. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Bank Statement (R/C) rekening penampungan PPh 23 Jasa Pertambangan, Jamrek/RPT dan biaya-biaya lain dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024 untuk rekening-rekening pribadi atas nama Haedir Yahya (Bank Mandiri 162.00.0578689.6, 162.00.0768920.5, 162.00.0761002.9) dan Hatta (Bank Mandiri 162.00.1135888.8) hingga 17 April 2025.
  2. Kuitansi atas pembayaran tunai oleh mitra atas PPh 23 Jasa Pertambangan dan Jamrek/RPT.
  3. Bank Statement (R/C) rekening operasional dan penampungan atas jasa hauling yang dilakukan PT Aneka Resources Mineral dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024 untuk rekening-rekening PT Aneka Resources Mineral (Bank Mandiri 162.00.0749642.9, 162.00.1657788.8) dan Reza Hasrul Hardians (Bank Mandiri 162.00.0751144.1).

Permintaan dokumen ini ditegaskan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Beberapa permasalahan yang ditemukan di antaranya bersifat ketidaksesuaian pengelolaan arus kas perusahaan yang berpengaruh tidak dapat diyakininya kewajaran laporan laba rugi Perumda AU Kolaka dan memengaruhi nilai penerimaan dividen bagi hasil Perumda ke Pemda, aspek administrasi, dan sistem pengendalian intern,” kata Sudarmono.

Lagi Viral, Baca Juga  Usut Dugaan Pungli Tambang Ilegal, Aspidsus Kejati Sultra Ungkap Peran Pejabat Pelabuhan Kolut

Direktur Utama Perumda AUK Bantah Keras Tuduhan

Namun, bola panas ini ditangkis keras oleh Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Kolaka, Armansyah. Ia mencoba mengklarifikasi ke sejumlah media daring, termasuk Media Sentralsultra.com, Konkritpost.com, dan Radarkendari.id.

Armansyah membantah tuduhan mengenai dana Rp11,9 miliar yang disebut mengalir ke rekening pribadi. Menurutnya, informasi itu keliru, menyesatkan, bahkan bernuansa politis.

“Tidak benar ada dana masuk ke rekening pribadi. Itu berita menyesatkan dan saya tegaskan, hoaks,” tegas Armansyah saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (19/6) kemarin.

Tidak hanya soal aliran dana, BPK juga menyoroti kelemahan fundamental dalam sistem pengendalian internal Perumda Aneka Usaha Kolaka. Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Aneka Usaha Kolaka dinilai tidak berfungsi optimal.

Ironisnya, proses pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah pun disebut tidak sesuai mekanisme yang seharusnya. Ditambah lagi, Perumda ini belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan penting seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis. Tanpa SOP dan pengawasan internal yang kuat, celah untuk praktik penyimpangan seperti korupsi dan pungli jelas terbuka lebar.

Dengan mencuatnya dua kasus besar ini, tekanan terhadap Perumda Aneka Usaha Kolaka dan pihak-pihak terkait semakin besar. Bagaimana kelanjutan penyelidikan Polres Kolaka dan proses hukum atas laporan BEM di Kejati Sultra, serta respons Perumda terhadap permintaan dokumen dari BPK? Kita nantikan bersama perkembangannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!