Konawe Selatan — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kunjungan ke SDN 4 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, untuk memastikan bahwa seorang anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh gurunya tetap memperoleh hak pendidikan yang layak. Kunjungan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen dalam melindungi hak-hak anak, khususnya di sektor pendidikan.
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Laksono, mengungkapkan pentingnya menjamin hak pendidikan bagi anak tersebut. Ia menegaskan bahwa PGRI telah menyatakan kesiapan untuk mendukung anak tersebut kembali bersekolah, tanpa memandang latar belakang kejadian yang telah terjadi.
“Hari ini kami bertemu dengan pihak sekolah dan PGRI Kecamatan Baito untuk memastikan hak pendidikan anak tetap terjamin. PGRI juga akan melakukan revisi terhadap surat yang beredar untuk mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya,” ujar Aris.
Lebih lanjut, KPAI juga memastikan bahwa anak tersebut akan mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, akan dilakukan program trauma healing bagi anak-anak yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.
“Saya rasa ini adalah langkah yang baik, dan kami sepakat untuk sama-sama mendukung anak ini agar mentalnya kuat kembali untuk mengikuti pembelajaran, karena itu adalah haknya,” tambah Aris.



Tinggalkan Balasan