Jakarta – Peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan bantuan uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membuka peluang baru melalui program pelatihan kerja. Kini, pekerja terdampak PHK dapat menerima bantuan finansial sebesar 60% dari gaji selama enam bulan serta mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka agar lebih siap kembali ke dunia kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa program ini dirancang tidak hanya untuk memberikan bantuan sementara, tetapi juga membantu pekerja bangkit dari keterpurukan.
“Bantuan uang tunai ini memang penting, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana mereka bisa kembali bekerja. Oleh karena itu, pelatihan kerja yang tersedia dalam program JKP semakin diperkuat, sehingga mereka memiliki keterampilan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja,” ujar Anggoro di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).
Salah satu penerima manfaat JKP, Dedi (40), seorang mantan karyawan perusahaan ritel di Jakarta, mengungkapkan betapa program ini membantunya beradaptasi dengan perubahan industri.
“Setelah terkena PHK, saya sempat bingung mencari pekerjaan baru. Tapi dengan adanya program pelatihan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya mengikuti kursus digital marketing. Sekarang saya sudah bisa menjalankan bisnis kecil sendiri dan punya penghasilan tetap,” tutur Dedi.



Tinggalkan Balasan