KENDARI – Nama MHI mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Kejaksaan Agung menetapkan MHI sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang turut menjerat PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut MHI merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita lebih dari 143 dokumen dalam proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, selain MHI, Kejagung menetapkan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018 dan NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 sebagai tersangka.
Kejagung menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020.
Penyidik menduga terdapat pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel sehingga berada di bawah 1,7 persen. Hasil tersebut berkaitan dengan persyaratan yang digunakan dalam proses ekspor komoditas nikel.
Kejagung juga menyebut penyidik menemukan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah dalam rangkaian kegiatan ekspor tersebut.
Dalam pengusutan perkara, penyidik sebelumnya menyebut adanya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69.
PT CNI telah menyerahkan uang sebesar nilai tersebut kepada penyidik pada 28 Agustus 2026. Dana itu kemudian ditempatkan pada rekening penampungan terkait perkara di Bank Mandiri atas nama RPL JAM Pidsus.
Meski uang kerugian negara telah diserahkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Penetapan MHI sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel tersebut.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan