Pemerintah Kabupaten Kolaka mengikuti penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU antardaerah terkait replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari 61 kabupaten/kota. Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Akbar, S.Sos., hadir mewakili Bupati Kolaka sekaligus menandatangani MoU kerja sama tersebut.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kolaka Muhammad Ridha, S.Sos., dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka Zainal Abidin, ST.
Menurut informasi Diskominfo Kabupaten Kolaka, kerja sama ini merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kerja sama tersebut mendukung integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Keikutsertaan Kolaka menjadi bagian dari upaya memperkuat integrasi data pajak dan pertanahan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta membangun sinergi antardaerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi.
Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan Tangsel Expo yang menampilkan produk UMKM binaan UP2K PKK, Dekranasda, serta Perhimpunan Anggrek Indonesia Tangerang Selatan.
Sumber: Pemkab Kolaka — lihat sumber



Tinggalkan Balasan