KENDARI – Pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) yang belakangan kerap menjadi perhatian di media sosial ternyata memiliki sejumlah konsekuensi administrasi kependudukan yang perlu dipahami keluarga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara, Burhanuddin, menjelaskan bahwa persoalan administrasi dalam perkawinan campuran tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga status kependudukan pasangan WNA dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Burhanuddin mengatakan, Dukcapil pada prinsipnya melakukan pencatatan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki warga.
- Perkuat Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Sultra Siapkan 1.035 Bendahara Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
- Rusmin Abdul Gani Dorong Penertiban Satgas PKH Berjalan Seiring Perlindungan Ekonomi Masyarakat Sultra
- PT ANI, PT AMI hingga PT AMID Masuk Penyidikan, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Nikel Sultra
Sementara urusan status kewarganegaraan dan keimigrasian WNA berada pada kewenangan instansi terkait.
“Kalau kita Capil, kita mencatat berdasarkan dokumen yang ada. Kalau dia izin tinggal terbatas atau tetap, kita catatkan sebagai penduduk di sini,” kata Burhanuddin dalam wawancara dengan Perdetiknews, Senin 21 September 2026.



Tinggalkan Balasan