Baubau – Buruh harian berinisial DN (44), asal Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mengedarkan rokok ilegal.
Aksinya itu kemudian terkuak. Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/9/2026), mengatakan aksi DN awalnya diketahui personel Satreskrim Polres Baubau, Sabtu (12/9) lalu.
Saat itu, polisi memperoleh informasi adanya sebuah truk yang diduga memuat rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Saat dibuntuti, kendaraan tersebut mengarah ke ekspedisi Buton Mandiri Perdana yang berlokasi di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Setibanya di lokasi, polisi kemudian melakukan pengecekan dan mendapati barang ilegal berada di dalam mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 13 dus yang berisi 11.790 bungkus rokok ilegal ditemukan.
Di tempat itu juga DN diamankan saat hendak menjemput barang ilegalnya. Berdasarkan hasil interogasi, DN diketahui baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Selama beraksi, diduga terdapat pelaku lain di belakangnya. Namun, untuk memastikan hal itu, petugas masih melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku didapat baru kali ini. Menurut interogasi bahwa ada orang di belakangnya, yang menyuruh melakukan ini. Tapi kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih belum mengetahui pasti lokasi pemesanan rokok ilegal yang diedarkan oleh DN. Akan tetapi, kemungkinan besar diduga berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Saat beraksi, rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil kontainer. Nama barang yang tertera bukanlah rokok, melainkan alat tulis kantor (ATK). Sementara itu, identitas penerima dipalsukan dengan nama samaran.
Adapun rokok-rokok ilegal yang tersisa di sejumlah warung, pihak-pihak terkait berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas. Apabila masih ditemukan, aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Dari hasil koordinasi dengan pihak bea cukai, Ipda Andi Hendra menyebut kerugian negara mencapai Rp175.906.000.
sumber: Kendari info





Tinggalkan Balasan