KOLAKA — Wakil Bupati Kolaka H. Husmaluddin mengapresiasi DPRD Kabupaten Kolaka atas terselenggaranya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda persetujuan bersama terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 14 September 2026.
Husmaluddin menilai pembahasan 13 Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kolaka. Menurutnya, proses pembahasan berlangsung melalui rangkaian konstitusional yang panjang dan kompleks.
Ia menyebut penyelesaian pembahasan dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu berkat kemitraan antara legislatif dan eksekutif, sikap saling menghormati, serta kesamaan visi. Husmaluddin juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi DPRD, tim panitia khusus, tim penyusun Raperda, serta seluruh organisasi perangkat daerah yang berkontribusi dalam penyempurnaan materi regulasi.
Menurut Husmaluddin, 13 Raperda yang disepakati memiliki nilai strategis karena mencakup sejumlah sektor pembangunan. Materinya meliputi reformasi birokrasi berbasis data, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, tata kelola barang milik daerah, penyertaan modal daerah pada perbankan, pembangunan kepemudaan, fasilitasi keagamaan dan budaya literasi, penguatan iklim perizinan berusaha, perlindungan produk lokal, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Segala rekomendasi, catatan kritis, dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD akan segera kami tindaklanjuti sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Husmaluddin dalam pendapat akhirnya.
Ia mengatakan, masukan tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelayanan publik, mendorong investasi, dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dokumen 13 Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah Pusat. Dokumen itu selanjutnya menjalani proses fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap proses fasilitasi dan evaluasi berjalan lancar serta selesai tepat waktu. Dengan demikian, regulasi yang telah disepakati dapat segera ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
Menutup pendapatnya, Husmaluddin mengajak masyarakat Kabupaten Kolaka menjaga persatuan, toleransi, dan situasi daerah yang aman serta kondusif. Ia menyebut keragaman suku, budaya, ras, dan agama di Bumi Mekongga sebagai kekayaan yang perlu dijaga bersama.
“Mari kita satukan tekad, bahu-membahu menghadirkan pengabdian yang nyata, ikhlas dan berintegritas demi mewujudkan tatanan masyarakat Kabupaten Kolaka yang berkeadilan, maju dan unggul,” pungkasnya.
Berita ini disusun berdasarkan informasi Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka.
Sumber: Pemkab Kolaka — lihat sumber





Tinggalkan Balasan