JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tiga transformasi tersebut meliputi layanan pengukuran terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Ketiganya diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), dan disebut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai kado bagi masyarakat Indonesia.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya mewujudkan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif yang diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kami nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Transformasi pertama berupa layanan pengukuran terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui sistem tersebut, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas setelah pengukuran ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses pengukuran hingga penyelesaian berkas ditargetkan memiliki batas waktu yang lebih jelas bagi masyarakat.
Transformasi kedua adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama. Kementerian ATR/BPN menetapkan target agar seluruh rangkaian proses tersebut dapat diselesaikan maksimal 10 hari efektif.
Sementara transformasi ketiga menyasar internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sistem tersebut mulai diterapkan pada 10 Kantah dengan struktur organisasi dan tata kelola baru. Dalam skema tersebut, pengaturan jabatan Kepala Seksi (Kasi) disesuaikan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Pengawasan dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan kebutuhan yang harus dilakukan agar pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, perubahan sistem harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, namun pada saat yang sama harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Nusron.
Untuk memperkuat komitmen penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal PHPT Asnaedi.
Nusron mengatakan, inti dari inovasi layanan tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan proses pelayanan akan selesai.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan penyelesaiannya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan penyelesaian selesai,” tutur Nusron.
Peluncuran transformasi tersebut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
(MW/JR)





Tinggalkan Balasan