JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertifikasi 11 juta bidang tanah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, target tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026 hingga 2027, pemerintah menargetkan sertifikasi sebanyak 3 juta bidang tanah.
Sementara sisa 8 juta bidang tanah akan dikejar pada periode berikutnya. Sebanyak 5 juta bidang ditargetkan selesai pada 2028, sedangkan sisanya diharapkan dapat dituntaskan pada 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisa 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahnya bertahan bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu saat konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP dan Kepala BPS sebagai dasar pelaksanaan program sertifikasi rumah bagi MBR.
Program tersebut menyasar tiga kluster. Salah satu cakupannya meliputi rumah yang berasal dari program pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
Untuk dapat mengikuti program tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.
Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, antara lain dengan menunjukkan bukti penghasilan dan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, data penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.
Program sertifikasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam konferensi pers tersebut, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.
(JM/YZ/CK)



Tinggalkan Balasan