Kolaka – Warga Desa Pundoho, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Syafaat Anugrah, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Polsek Pomalaa, Sabtu (25/7/2026).

Laporan pengaduan tersebut tercatat di Polsek Pomalaa dengan Nomor: B/168/VIII/2026/Unit Reskrim, setelah sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh seorang pria bernama Andi Muh. Taufik tidak kunjung dikembalikan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Korban mengatakan, peristiwa itu bermula pada Rabu (22/7), sekitar pukul 14.35 Wita. Saat itu, teman korban bernama Rusli menghubunginya dengan maksud meminjam sepeda motor miliknya, Yamaha MX King.

“Awalnya saya dihubungi Rusli untuk meminjam motor saya. Katanya ada yang mau dipakai sebentar,” ujar Syafaat saat dihubungi Kendariinfo, Rabu (5/8).

Syafaat kemudian meminta rekannya bernama Asril mengantarkan kendaraan tersebut ke Rusli di depan Mess PT BSK yang berada di Jalan Poros Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa.

“Motor itu diantar teman saya. Setelah bertemu, Rusli bilang masih menerima karyawan. Tidak lama kemudian motor itu dipinjam lagi oleh terlapor dengan alasan mau mengambil barang di mess karyawan,” katanya.

Namun, hingga kini sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Syafaat mengaku telah berupaya meminta agar kendaraannya dikembalikan, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Sampai sekarang motor saya belum dikembalikan. Saya sudah berusaha meminta baik-baik, tapi tidak ada iktikad mengembalikan, sehingga saya memilih melapor ke polisi,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Syafaat mengaku mengalami kerugian sekitar Rp32,4 juta sesuai nilai sepeda motor Yamaha MX King miliknya.

sumber: kendari.info

58 / 100 Skor SEO