KENDARI – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian elektronik (curnik) yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Seorang pria berinisial YU (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan beberapa telepon genggam yang disimpan di dalam laci meja sebuah ruangan.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Tim URC Buser77 kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua,” ujar Kompol Welliwanto.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku diduga memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci dan dalam keadaan kosong untuk masuk, lalu mengambil empat unit telepon genggam, satu botol parfum, serta satu topi rimba milik korban.
Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas (CCTV) yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, pelaku diduga menggadaikan telepon genggam tersebut di sejumlah konter ponsel di Kota Kendari dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit.
Uang hasil gadai itu diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima unit telepon genggam berbagai merek, yakni ITEL, Poco C71, Infinix, Oppo, dan Vivo Y21. Polisi juga menyita satu jaket hitam yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain.
YU mengaku pernah mengambil enam unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung tembaga yang kemudian dijual kepada seorang penadah dengan nilai sekitar Rp5,4 juta.
Hasil penjualan barang tersebut kembali digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Kompol Welliwanto menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang melibatkan pelaku, termasuk menelusuri jaringan penadah barang hasil kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan