Kabupaten Bandung Barat – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat sinergi untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan. Langkah tersebut dilakukan guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ajakan itu disampaikan Menteri Nusron saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026).

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Oleh karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” tegas Nusron Wahid.

Menurutnya, sekitar 75 persen tugas pokok Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan. Karena itu, keberhasilan transformasi layanan tidak hanya menjadi tanggung jawab ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari PPAT sebagai pembuat Akta Jual Beli (AJB) dan Bapenda yang menangani proses verifikasi serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam kesempatan tersebut, Nusron memaparkan sejumlah inovasi layanan yang tengah dikembangkan, salah satunya layanan Peralihan Hak Tanah dalam waktu 10 hari kerja.