JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pasalnya, KPK menemukan bukti bahwa surat PAW Harun Masiku ditandatangani oleh Megawati.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Megawati akan dilakukan jika penyidik merasa hal tersebut diperlukan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Namun, Tessa tidak dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan dilaksanakan, mengingat keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Menurut konstruksi kasus, Hasto diduga memberikan suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat lolos sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Januari 2020. Tak hanya itu, Hasto juga dituduh membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Dalam perkembangan lainnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga berperan dalam menghalangi data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada saat OTT berlangsung.

Sebelumnya, Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, mengungkapkan bahwa permohonan PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. Arief menyatakan bahwa meskipun PDIP beberapa kali mengajukan permohonan tersebut setelah Nazarudin meninggal, ia mengaku lupa mengenai tanggal pasti surat yang terakhir ditandatangani.

“Yang terakhir iya. Kalau sebelumnya saya lupa, tetapi kalau yang terakhir permohonan iya ditandatangani (oleh Megawati dan Hasto),” ungkap Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1/2020). (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
59 / 100 Skor SEO