KONAWE UTARA, perdetiknews.com – PT Pandu Urane Perkasa (PUP) membantah sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media online di Sulawesi Tenggara yang menyebut perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan nikel secara ilegal dan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda, S.E., M.M., menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak sesuai dengan kondisi operasional perusahaan di lapangan.
Menurutnya, sejak pekan keempat April 2026, perusahaan memang melakukan aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.
Namun kegiatan tersebut bukan berupa penambangan, pengangkutan, maupun penjualan bijih nikel (ore) sebagaimana yang dituduhkan.
“Kegiatan yang kami lakukan saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya,” ujar Tubagus Riko saat memberikan klarifikasi kepada wartawan Perdetiknews.com, Selasa 16 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa setelah proses akuisisi perusahaan dilakukan oleh manajemen baru, pihaknya menemukan sejumlah kondisi lapangan yang memerlukan penanganan segera, seperti keberadaan lubang bekas tambang (void), tumpukan material yang belum tertata, hingga belum optimalnya fasilitas pengendalian lingkungan.

Menurut Tubagus Riko, sejumlah kegiatan yang saat ini dilakukan perusahaan antara lain verifikasi dan pendataan kondisi lapangan, penataan material yang memiliki nilai ekonomis, pembangunan kolam pengendapan sedimen, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pemeliharaan aset perusahaan, serta pembangunan fasilitas pendukung operasional.

Perusahaan juga melaksanakan administrasi dan perencanaan tambang sebagai bagian dari persiapan operasional yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan berjalan dengan baik.
“Bahkan dalam pelaksanaannya kami melibatkan konsultan lingkungan agar seluruh pekerjaan dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penggunaan alat berat yang terlihat di lokasi, lanjutnya, semata-mata untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan pembenahan lingkungan mengingat curah hujan yang mulai meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Karena itu, perusahaan menilai tidak tepat apabila aktivitas tersebut ditafsirkan sebagai kegiatan penambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain membantah tudingan penambangan ilegal, PT Pandu Urane Perkasa juga menepis informasi yang menyebut perusahaan melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Tubagus Riko menjelaskan bahwa berdasarkan status tata ruang dan perizinan yang dimiliki perusahaan, wilayah IUP PT PUP berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Dengan status tersebut, perusahaan menyatakan tidak berada di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung yang memerlukan izin penggunaan kawasan hutan.
“Lokasi IUP kami berada pada kawasan APL sehingga tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH sebagaimana yang diberitakan,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Tubagus Riko mengakui bahwa PT Pandu Urane Perkasa sebelumnya pernah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penambangan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada September 2025.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan saat itu belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan belum menempatkan dana jaminan reklamasi periode 2025–2029.
Namun setelah proses akuisisi dilakukan oleh manajemen baru, perusahaan mengklaim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi dasar penerbitan sanksi tersebut.
Menurutnya, pencabutan sanksi administratif dilakukan melalui surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 8 Maret 2026, sehingga status IUP PT Pandu Urane Perkasa kembali aktif dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

PT Pandu Urane Perkasa juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Idham Azis dengan kepemilikan saham perusahaan.
Tubagus Riko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut saat proses akuisisi berlangsung, pemegang saham perusahaan tercatat atas nama Basmala Septian Jaya dan Yaman Pakolo.
“Saat ini kami telah efektif menguasai dan memiliki 100 persen saham perusahaan serta telah melaksanakan berbagai kewajiban yang sebelumnya tertunggak,” ujarnya.
Pemberitahuan kepada Pemerintah Desa
Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan pemerintah setempat, PT Pandu Urane Perkasa mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Wawowonua pada 25 April 2026.
Surat tersebut berisi penjelasan mengenai rencana kegiatan operasional perusahaan yang mencakup penataan dan pengelolaan lingkungan, pembangunan fasilitas pendukung, pembangunan gudang limbah B3, pemeliharaan aset perusahaan, serta kegiatan administrasi dan perencanaan tambang.
Melalui klarifikasi tersebut, manajemen PT Pandu Urane Perkasa berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai kondisi perusahaan.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh aktivitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan. (red)



Tinggalkan Balasan