Jakarta – Pengguna dan calon pembeli kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) tampaknya harus bersiap-siap menghadapi babak baru. Masa-masa “bulan madu” menikmati pembebasan pajak penuh untuk kendaraan ramah lingkungan ini memberi sinyal bakal segera berakhir.

Pemerintah kini mulai serius membahas kemungkinan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah evaluasi ini mencuat seiring melonjaknya populasi kendaraan listrik di tanah air, yang di sisi lain mulai memicu jeritan dari sejumlah pemerintah daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka mendadak seret.

Selama beberapa tahun terakhir, para pemilik EV memang dimanjakan dengan berbagai karpet merah fiskal. Salah satu yang paling menggiurkan adalah pembebasan PKB hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, seiring jalanan yang mulai dipenuhi pelat nomor list biru, ketimpangan mulai dirasakan di daerah. Sederet pemda mengeluhkan hilangnya potensi penerimaan pajak yang cukup besar akibat masifnya penggunaan kendaraan bebas pajak tersebut.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, meluruskan bahwa kebijakan bebas pajak yang berjalan saat ini murni merupakan amanah dari pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 demi menggenjot adopsi EV.