Jakarta – Nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Lewat Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memastikan guru non-ASN masih bisa mengajar hingga 31 Desember 2026. Namun, setelah itu, istilah ‘tenaga honorer’ akan resmi dihapus.

Penghapusan ini merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa per 2027, status kepegawaian hanya akan terbagi menjadi PNS dan PPPK.

“Di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Ini konsekuensi pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku 2024, tapi baru efektif 2027,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Dalam SE tersebut, tidak semua guru honorer bisa bernapas lega. Pemerintah menetapkan dua syarat utama bagi guru non-ASN untuk tetap bertugas hingga akhir 2026:

  1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.