KENDARI, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar patroli gabungan berskala besar pada Senin (16/2/2026) malam. Operasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota Kendari terkait persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Patroli tersebut merupakan bentuk implementasi langsung dari Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan operasional tempat usaha selama bulan suci.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa per tanggal 16 Februari 2026, seluruh pelaku usaha, khususnya Tempat Hiburan Malam (THM), sudah diwajibkan menyesuaikan jam operasional mereka.

“Sejak tanggal 16, seluruh pelaku usaha sudah wajib menyesuaikan operasionalnya. Malam ini kami turun untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” ujar Maman di sela-sela operasi.

Dalam operasi ini, sebanyak 100 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 60 anggota Satpol PP Kota Kendari dan 30 personel Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi ini juga didampingi oleh Plt. Kepala Bapenda, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP).