Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meneken aturan penertiban kawasan dan tanah telantar yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengambil alih konsesi atau izin berusaha yang tidak dimanfaatkan.

Aturan ini juga menyasar izin usaha pertambangan yang dibiarkan mangkrak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Beleid ini diteken Prabowo pada 6 November 2025.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa pemerintah berwenang menyita kawasan yang izin atau konsesinya tidak dikembangkan sebagaimana mestinya.

“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin menjadi objek penertiban kawasan telantar,” dikutip dari PP tersebut, Selasa (3/2/2026).

Tak hanya sektor pertambangan, penertiban kawasan telantar juga berlaku bagi konsesi atau izin usaha di bidang perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan.

Dalam aturan itu dijelaskan, suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai telantar apabila pemegang konsesi tidak memanfaatkan tanah atau izin usahanya paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak.

“Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak,” bunyi aturan tersebut.

Penertiban kawasan telantar akan dilakukan secara bertahap. Tahapan itu meliputi evaluasi kawasan telantar, peringatan kawasan telantar, hingga penetapan kawasan telantar.

Lebih lanjut, kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar dapat dialihkan pengelolaannya oleh negara.

“Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif,” tertulis dalam PP tersebut.

Adapun ketentuan teknis terkait mekanisme penertiban tanah telantar akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
9 / 100 Skor SEO