Kendari — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi.

Laporan tersebut kini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Pengaduan resmi dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman, ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penipuan bermula pada Selasa, 2 Desember 2025. Saat itu, Bripda MR disebut menawarkan sebuah skema investasi.

Beberapa hari berselang, korban menyerahkan sejumlah dana kepada terlapor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, investasi tersebut tidak memberikan hasil, bahkan dana korban diduga tidak dikembalikan.