KONAWE UTARA, PERDETIKNEWS.COM – Marwah penegakan hukum di perairan Marombo, Konawe Utara, berada di titik nadir dan seolah tak lebih dari sekedar barisan kalimat di atas kertas usang.
Meski Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan keputusan hukum tertinggi terkait kepemilikan lahan PT Bososi Pratama, aktivitas pengapalan nikel oleh pihak yang kalah justru melenggang bebas di tengah “kebutaan” aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan bukti dokumentasi GPS di lapangan pada Selasa (6/1/2026) pukul 08:48 WITA, terdeteksi aktivitas pencarian ( loading ) mencari nikel secara terbuka di koordinat Lat -3.400639, Panjang 122.240756. Dalam rekaman tersebut, kapal tongkang TK Chelsea 330 yang ditarik oleh TB Oceania 2000 terlihat sedang mengisi muatan di dermaga.
Sorotan Tajam Terhadap Kinerja APH Kebebasan operasional armada tersebut memicu kritik keras terhadap integritas APH di Sulawesi Tenggara. Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik:
Aktivitas pengapalan terjadi tepat di atas lahan yang secara hukum sah milik Jason Kariatun dkk berdasarkan putusan MA Nomor 5928 K/PDT/2025.
Pihak pemenang MA justru ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sultra, sementara pihak yang kalah diduga bebas mengoperasikan alat berat dan mengapalkan nikel.
Kuasa hukum mencium adanya aroma keterlibatan oknum atau mantan aparat yang memberikan “payung hukum” bagi aktivitas ilegal tersebut di Marombo.
Penyelidikan terhadap pihak PT Bososi terus berjalan meskipun Saksi kunci, La Ode Riago, telah mencabut seluruh keterangannya pada Mei 2025.
Ketua Umum GPMI, Andrianto, menegaskan bahwa pembiaran terhadap kapal-kapal seperti TK Chelsea 330 dan Delta Cakra 28 merupakan bentuk pembangkangan terhadap kekayaan hukum Indonesia. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Polda Sultra.
“Jangan biarkan wibawa hukum kita dipijak oleh mafia tambang. Jika APH terus diam, pesan yang sampai ke publik adalah kekuatan ‘beking’ jauh lebih kuat dari palu Hakim Agung,” tegas Andrianto.
Publik kini menuntut APH untuk segera menyegel setiap tongkang yang tanpa keluar legalitas dari pemilik sah dan menyebarkan dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang dimenangkan oleh pengadilan tertinggi. (red)


Tinggalkan Balasan