Makassar,– Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi 2025, sebuah literatur hukum penting berjudul “Konferensi Pers Untuk Tipikor, Perlukah?” resmi diluncurkan pada 9 Desember 2025 di Makassar. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap supremasi hukum dan upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rudy, penulis dan praktisi hukum, menyajikan buku ini sebagai kajian mendalam mengenai dilema etika dan hukum di balik praktik penampilan tersangka korupsi di depan publik.

Konferensi pers merupakan alat komunikasi yang penting untuk menyampaikan informasi kepada publik dan mengendalikan narasi. Namun, dalam konteks kasus Tipikor, tindakan menampilkan tersangka secara terbuka harus mempertimbangkan empat pilar utama: Hak Asasi Manusia, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Buku ini secara khusus menyoroti risiko pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)—sebuah prinsip hukum dan hak asasi yang dijamin oleh KUHAP dan instrumen internasional. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk menjamin perlindungan hukum terhadap tersangka Tipikor dalam konferensi pers, penulis mengusulkan dua jenis upaya perlindungan: