1. Perlindungan Preventif: Dilakukan dengan membatasi pemaparan publik terhadap tersangka, mengatur akses media secara proporsional, memberikan edukasi kepada masyarakat, menyusun Pedoman/SOP konferensi pers, membatasi penggunaan istilah yang menghakimi, dan melakukan pelatihan etika bagi pejabat.

  2. Perlindungan Represif: Penegak hukum didorong untuk senantiasa memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan etika dalam konferensi pers, serta memastikan perlindungan hak-hak tersangka selama proses hukum berjalan.

Signifikansi buku ini tercermin dari banyaknya apresiasi dan kata pengantar yang diberikan oleh para pakar hukum dan praktisi terkemuka:

  • Katarina Endang Sarwestri (Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum).

  • Dr. H. Darmono (Plt. Jaksa Agung RI 2010).

  • Dr. Heffinur (Komisioner Komisi Kejaksaan RI 2024-2028).

  • Dr. Muhammad Yusuf (Mantan Kepala PPATK 2011-2016).

  • Prof. Dr. La Ode Masihu Kamaluddin (Rektor Universitas Insan Cita Indonesia).

  • Dr. Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers 2022-2025).

Melalui buku ini, Rudy berharap hukum acara pidana yang baru di masa depan memiliki pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai hak-hak tersangka, khususnya terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan dari stigmatisasi publik. Harapannya adalah pembatasan ketat terhadap eksposur tersangka di depan publik, serta penekanan pada prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses hukum.

“Penyempurnaan kaidah hukum di Indonesia senantiasa terbuka… mengingat adanya dinamika situasi, kebijakan, dan peraturan yang terus berkembang,” tutup Rudy, berharap karyanya dapat bermanfaat dalam pengembangan literasi hukum nasional. (red)

61 / 100 Skor SEO