Kriminal

PT ST Nikel Abaikan Keputusan RDP DPRD Sultra, Tetap Hauling Mandiri Tanpa IUJP

104
×

PT ST Nikel Abaikan Keputusan RDP DPRD Sultra, Tetap Hauling Mandiri Tanpa IUJP

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Terpadu terkait pelanggaran hauling oleh PT ST Nikel Resources dinilai tidak dihargai. Keputusan yang ditetapkan pada Selasa (28 Oktober) tersebut secara terang-terangan diabaikan oleh perusahaan.

Dua poin utama yang dihasilkan dalam RDP tersebut adalah:

  1. Kewajiban Jembatan Timbang: PT ST Nikel Resources diharuskan menggunakan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore/nikel, dengan print out hasil timbangan dari site ke jetty maksimal 8 ton per retase untuk menghindari overload.
  2. Kewajiban IUJP: PT ST Nikel Resources tidak boleh melakukan hauling secara mandiri dan wajib memihakketigakan pengangkutan kepada perusahaan yang memiliki izin resmi Izin Usaha Penunjang Jasa Pertambangan (IUJP).

Pengabaian ini terkonfirmasi pada hari ketiga setelah RDP, tepatnya Kamis (30 Oktober) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Terjadi penahanan angkutan ore/nikel di sekitar Abeli Dalam oleh masyarakat yang menolak praktik tersebut.

Dalam penahanan itu, ditemukan surat jalan dari sopir truk dalam kondisi kosong, tanpa mencantumkan berat isi hasil timbangan dari site, menguatkan dugaan pelanggaran overload. Pada waktu yang sama, truk pengangkut ore juga dilaporkan melintasi Jalan Puuwatu tembus ke Jembatan Teluk Kendari, yang diduga melanggar rute yang ditetapkan.

PT ST Nikel Resources diketahui saat ini masih melakukan hauling secara mandiri tanpa menggunakan IUJP sebagai pihak ketiga, setelah memutuskan kontrak dengan PT Pancar Alam Lestari (PAL).

Menanggapi rentetan pelanggaran ini, PT ST Nikel Resources dinilai kebal hukum, sementara Tim Terpadu yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RDP dinilai mandul dalam penegakan aturan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!