KONAWE UTARA, – Jaringan Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (JasMerah) melayangkan tudingan keras kepada dua perusahaan tambang nikel di Konawe Utara (Konut). Ketua Umum JasMerah, Aldi Lamoito, mengungkapkan dugaan kuat bahwa PT. Bosowa Mining dan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) menjalin “duet apik” dalam memuluskan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dilansir dari bidikhukumnews, Sorotan utama JasMerah tertuju pada dugaan pengapalan ilegal ore nikel yang baru-baru ini terjadi. Aldi menuding bahwa pengiriman tersebut menggunakan fasilitas jetty milik PT. Tristaco Mineral Makmur dengan memanfaatkan “dokumen terbang” dari PT. Bosowa Mining.
“Baru-baru ini terjadi pengapalan ore nikel hasil ilegal mining melalui jetty milik PT. Tristaco Mineral Makmur dan menggunakan dokumen terbang PT. Bosowa Mining. Kedua perusahaan tersebut kami duga sebagai fasilitator para penambang ilegal,” tegas Aldi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).
Kejanggalan lain yang diungkapkan JasMerah adalah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diterima PT. Bosowa Mining dari Kementerian ESDM RI sebesar 3 juta ton. Aldi menilai kuota sebesar itu sangat tidak wajar jika menilik kondisi cadangan nikel perusahaan yang disebutnya sudah dieksploitasi selama 13 tahun sejak izin terbit pada 2011.
“Ini yang patut kami curigai, bagaimana bisa pemberian kuota RKAB tahun 2023 kepada PT. Bosowa Mining sebesar 3 Juta Ton sementara kondisi dari pada cadangan nikelnya sudah di tau seperti apa,” sambungnya.
Almot, sapaan akrab Aldi, menduga kuat bahwa kuota RKAB jumbo tersebut sengaja dimanfaatkan PT. Bosowa Mining untuk melegalkan penjualan ore nikel ilegal, bertindak sebagai penyedia “dokumen terbang” bagi para penambang liar.
Kekhawatiran JasMerah semakin bertambah lantaran PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) juga disorot. Perusahaan yang pernah tersandung kasus korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo itu, menurut Aldi, diduga kembali berupaya mengeluarkan ore nikel ilegal melalui jetty miliknya.
“Jadi dua perusahaan tersebut memiliki peran masing-masing bagi para penambang ilegal, dimana PT. Bosowa Mining sebagai penyedia dokumen untuk penambang ilegal dan PT. Tristaco Mineral Makmur menyediakan Jetty miliknya untuk melakukan pengapalan ore nikel hasil ilegal mining tersebut,” bebernya.
Menyikapi dugaan praktik kotor ini, JasMerah melayangkan tuntutan tegas. Mereka mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bosowa Mining yang diduga kuat memfasilitasi dokumen bagi penambang ilegal di Konawe Utara.
Selain itu, JasMerah juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Bosowa Mining dan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) atas dugaan penyediaan dokumen terbang dan fasilitas jetty bagi aktivitas penambangan ilegal di Konawe Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Bosowa Mining dan PT. Tristaco Mineral Makmur terkait tudingan yang dilayangkan JasMerah.
Tuntutan ini menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara dan menanti respons tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. (red)