JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menyebut pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui intervensi terhadap proses perencanaan dan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menyoroti empat paket pengadaan dengan jumlah yang sangat besar, yakni:
21.801 unit motor listrik;
32.000 pasang sepatu;

31.000 unit tablet;
5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena dinilai tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan utama Program MBG yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar.
Jumlah televisi berukuran 75 inci yang mencapai 5.400 unit menjadi salah satu yang paling menyita perhatian.
Demikian pula pengadaan 21.801 unit motor listrik yang nilainya diperkirakan sangat besar dan membutuhkan anggaran signifikan.
Penyidik mendalami dasar perencanaan pengadaan tersebut, termasuk alasan kebutuhan, proses penentuan spesifikasi, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan.
Kejagung menduga proses pengadaan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan operasional di lapangan, melainkan dipengaruhi oleh intervensi tertentu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sejauh ini, Kejagung masih menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengadaan tersebut, sembari menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya. (red)



Tinggalkan Balasan