Menurut Fadlansyah, keputusan tidak memperpanjang masa kerja sejumlah P3K paruh waktu bukan semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Evaluasi lebih diarahkan pada tingkat kedisiplinan dan kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas.
Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra dengan melibatkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala BKD Sultra Prof Andi Khaeruni menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan setiap OPD. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menentukan pegawai yang memenuhi persyaratan perpanjangan masa kerja.
Khaeruni menyebut terdapat empat indikator utama dalam evaluasi P3K paruh waktu. Indikator tersebut meliputi sasaran kinerja pegawai (SKP), daftar kehadiran, surat pernyataan aktif bekerja dari pimpinan OPD, serta surat tugas yang menjelaskan pekerjaan pegawai.
“Jadi mulai dari absensi, kemudian SKP, kemudian surat pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan OPD,” ujar Khaeruni.
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara berjenjang melalui OPD. Setiap perangkat daerah diminta menyerahkan dokumen pegawai yang diusulkan untuk diperpanjang maupun tidak dilanjutkan masa kerjanya.
Selain dokumen kehadiran dan kinerja, BKD juga meminta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan OPD terkait nama-nama pegawai yang diusulkan.
Dari total 2.605 P3K paruh waktu yang menerima surat keputusan (SK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra menjadi OPD dengan jumlah pegawai terbanyak.
Khaeruni menyebut jumlah P3K paruh waktu di lingkungan Dikbud Sultra mencapai sekitar 1.600 orang.
Sementara itu, jumlah pegawai P3K paruh waktu pada OPD lainnya secara keseluruhan kurang dari 1.000 orang.
Dikbud Sultra juga menjadi salah satu OPD dengan jumlah pegawai yang tidak dilanjutkan masa kerjanya terbanyak. Khaeruni menyebut jumlahnya lebih dari 20 orang.
Meski demikian, BKD Sultra belum mengumumkan jumlah keseluruhan pegawai yang tidak diperpanjang.
Daftar nama pegawai yang diusulkan masih dalam proses penyelesaian dan menunggu persetujuan Gubernur Sultra.
Khaeruni mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan, BKD akan menerbitkan SK perpanjangan maupun pemberhentian sesuai hasil evaluasi.
“Kalau sudah oke berarti kita tinggal membuat SK pemberhentian dan perpanjangan,” katanya.
Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam menerapkan penilaian kinerja dan kedisiplinan aparatur secara menyeluruh.
Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah sebelumnya menegaskan bahwa kedisiplinan ASN, termasuk P3K paruh waktu, menjadi perhatian pemerintah daerah.
Penilaian tidak hanya dilakukan terhadap pegawai berstatus P3K, tetapi juga PNS dan pejabat di lingkungan Pemprov Sultra.
Editor: Ixan



Tinggalkan Balasan