KONAWE UTARA, PERDETIKNEWS.COM — Warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memprotes pemotongan dana kompensasi dampak lingkungan yang dikenal sebagai “uang debu”. Dana tersebut disebut dipotong 30 persen untuk membiayai pembangunan jalan beton menuju Tapunggaya.

 

Penolakan itu berujung demonstrasi Aliansi Masyarakat Mandiodo (AMM), Senin (26/10/2026). Massa meminta penjelasan mengenai pemotongan kompensasi sekaligus keterbukaan pengelolaan keuangan desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Ketegangan terjadi ketika massa hendak menyegel Kantor Desa Mandiodo. Kasubsi PIDM Humas Polres Konawe Utara, Aipda Muhammad Ikbal, membenarkan adanya ketegangan antara warga dan aparat kepolisian dalam proses tersebut.

 

Dalam keterangannya kepada Kendariinfo, Selasa (27/10/2026), Ikbal menyebut aksi berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 Wita.

 

Bagi warga, persoalannya terletak pada sumber pembiayaan jalan. Mereka mempertanyakan mengapa pembangunan infrastruktur harus mengurangi kompensasi yang diterima masyarakat akibat dampak aktivitas pertambangan.

 

Ketua Forum Masyarakat Pemilik Lahan Desa Mandiodo, Sardin, menegaskan warga mendukung pembangunan jalan beton. Namun, mereka menolak pembiayaannya dibebankan pada uang kompensasi.

 

“Kami mendukung penuh pembangunan jalan beton, tetapi anggarannya tidak boleh diambil dari hak kompensasi kesehatan warga,” ujar Sardin, dikutip dari Kendari Pos.

 

Sardin merujuk Berita Acara Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tertanggal 2 April 2026. Menurutnya, poin ketujuh kesepakatan tersebut mengatur penggunaan anggaran Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan tahun berjalan untuk pembangunan jalan beton.

 

Ia menyebut kesepakatan itu ditandatangani PT Antam, PT Cinta Jaya, PT Bumi Konawe Minerina (BKM), PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), dan PT Sumber Bumi Putra (SBP).

 

Berbekal kesepakatan tersebut, Sardin mempertanyakan pemotongan uang debu yang disebut dialokasikan untuk pembangunan jalur Mandiodo–Tapunggaya–Tapuemea. Ia meminta dasar pemotongan dan sumber pembiayaan proyek dijelaskan kepada masyarakat.

 

Sardin mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Inspektur Tambang pada instansi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani wilayah Sulawesi Tenggara.

 

Warga Mandiodo lainnya, Syahrir, menyampaikan keberatan serupa. Ia menegaskan penolakan warga ditujukan pada penggunaan dana kompensasi sebagai sumber pembiayaan, bukan pada pembangunan jalannya.

 

Dalam aksi Senin, tuntutan massa turut menyasar pengelolaan dana lain. AMM meminta kepala desa menjelaskan dugaan pemotongan uang debu sebesar 10–15 persen untuk pembangunan talud penahan ombak, termasuk realisasi pekerjaannya.

 

Massa juga menuntut keterbukaan penggunaan dana desa, pelaksanaan program pembangunan, serta pengelolaan dan keuntungan BUMDes.

 

Selain itu, AMM meminta pemerintah desa membuka total dana kompensasi masyarakat selama tahun berjalan, sejak pengurusannya disebut diambil alih oleh kepala desa.

 

Warga berencana membawa persoalan tersebut kepada Bupati dan DPRD Konawe Utara, Inspektur Tambang, serta Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Mereka meminta pemeriksaan dasar pemotongan dan penyelesaian secara terbuka.

 

Laporan Kendari Pos dan Kendariinfo yang menjadi rujukan berita ini belum memuat tanggapan Pemerintah Desa Mandiodo maupun perusahaan terkait mengenai dasar pemotongan, penggunaan dana, dan tuntutan warga.

 

 

Editor: Ixan